Monday, 3 April 2017

Cara Perhitungan Laporan Laba Rugi Komersial dan Rekonsiliasi Fiskal Serta Laporan Laba Rugi Pajak

21 AGUSTUS 2015

Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Bagaimana cara menghitung rekonsiliasi pajak fiskal dan komersial maaf karena saya agak lupa ingat.

Jawaban Konsultasi Pajak :
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan, maka Wajib Pajak diharuskan membuat laporan keuangan yang terdiri dari :
Laporan Neraca
Didalam penyusunan Laporan Neraca Wajib Pajak tersebut diatas hanya membuat Laporan Neraca Komersial. Jadi tidak ada Laporan Neraca khusus pajak.
Laporan Laba Rugi Komersial
Laporan Laba Rugi Komersial perlu dibuat oleh Wajib Pajak, karena Laba Tahun berjalan yang dilaporkan dalam Laporan Neraca adalah berasal dari Laba Rugi Komersial setelah dikurangi Pajak Penghasilan.
Laba Rugi Komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak diperlukan terlebih dahulu Laporan Laba Rugi Komersial tersebut.
Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak
Laporan Laba Rugi Pajak perlu dibuat oleh Wajib Pajak, karena untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah berdasarkan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak.
Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak dihitung dari Laporan Laba Rugi Komersial dikurangi Koreksi Fiskal/Rekonsiliasi Fiskal.

Tahapan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal / Laba Kena Pajak adalah sebagai berikut :
 Penyusunan Laporan Laba Rugi Komersial
Laporan Laba Rugi Komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Laporan Laba Rugi Komersial disusun dengan tahapan sebagai berikut :
Pengumpulan bukti pendukung pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
Pembuatan Jurnal-Jurnal sesuai dengan bukti pendukung dan pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
Pembuatan Buku Besar sesuai dengan bukti pendukung dan pos-pos yang ada dalam Laporan Laba Rugi Komersial.
Pembuatan Laporan Laba Rugi Komersial.
Penyusunan Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal
Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pelaksanaannya.
Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal terdiri dari :
Koreksi Fiskal Positif, yaitu koreksi pajak yang mengakibatkan bertambahnya Laba Kena Pajak.
Koreksi Fiskal Negatif, yaitu koreksi pajak yang mengakibatkan berkurangnya Laba Kena Pajak.
Koreksi Fiskal / Rekonsiliasi Fiskal disusun dengan tahapan sebagai berikut :
Cari apakah ada koreksi fiskal dari Peredaran Usaha dan Pendapatan Luar Usaha dengan cara mencocokannya dengan Pasal 4  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Cari apakah ada koreksi fiskal dari Harga Pokok Penjualan, Biaya Administrasi dan Umum serta Biaya Luar Usaha dengan cara mencocokannya dengan Pasal 6 dan Pasal 9  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Penyusunan Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal.
Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal adalah Laporan Laba Rugi yang akan digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Yang Terutang.
Laporan Laba Rugi Pajak / Laba Rugi Fiskal dalam pelaporan pada SPT Tahunan PPh Badan / SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat digabungkan dengan Laporan Laba Rugi Komersial.
Penyusunan Laporan Laba Rugi Pajak/Laba Kena Pajak/ Laba Rugi Fiskal dilakukan dengan cara menambahkan/mengurangkan laporan Laba Rugi Komersial dengan Koreksi Fiskal (Positif dan Negatif).
Contoh Penyusunan Laporan Laba Rugi Fiskal adalah sebagai berikut :
PT. Abadi Makmur Sentosa yang bergerak dibidang penjualan mobil pada Tahun 2015 melaporkan adanya Laba Komersial sebesar Rp.5.000.000.000,- (5 Milyar).
Dari operasi perusahaan diketahui adanya koreksi positif sebesar Rp.100.000.000, dan koreksi negatif sebesar Rp.75.000.000,-.
Laba Kena Pajak / Laba Fiskal untuk Tahun 2015 dihitung sebagai berikut :
Laba Komersial
:
5.000.000.000
+
Koreksi Fiskal Positif
:
100.000.000
Koreksi Fiskal Negatif
:
(75.000.000)
Laba Kena Pajak
:
5.025.000.000


Catatan :

Laporan Laba Rugi Fiskal atau Laba Kena Pajak tidak perlu dibuat apabila pendapatan Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Deklarasi Harta Tax Amnesty Rp 4.813 T, Sri Mulyani Puas


Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kepuasannya terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah berhasil mengawal program pengampunan pajak atau tax amnesty selama sembilan bulan terakhir. Hingga batas penutupan tax amnesty, 31 Maret 2017, total deklarasi harta mencapai sekitar Rp 4.813 triliun.

“Saya puas dengan upaya yang dilakukan seluruh jajaran DJP, karena telah bekerja luar biasa keras untuk tax amnesty,” ujarnya, dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, yang juga disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi Kementerian Keuangan, Jumat malam, 31 Maret 2017.

Sri menceritakan kilas balik perjuangan seluruh jajaran DJP yang dimulai dari persiapan hingga pelayanan tax amnesty pada detik-detik terakhir. “Mereka tetap bekerja dengan baik dan semangat, saya menghargai dan merasa puas dengan hal itu,” ucapnya.

Ihwal jumlah Wajib Pajak (WP) yang berpartisipasi, Sri menganggap jumlahnya masih rendah, yaitu sekitar 974 ribu WP. Terlebih jika dirinci jumlah WP orang pribadi non UMKM maupun yang berasal dari UMKM menurut dia seharusnya bisa lebih banyak lagi. “Saya menganggap masih banyak yang tidak ikut tax amnesty, saya yakin mereka sebetulnya belum comply juga,” katanya.

Kemudian, dari sisi jumlah penerimaan tax amnesty sebesar Rp 130,2 triliun menurut dia termasuk besar dan cukup baik dibandingkan dengan pelaksanaan program serupa di negara lain. Sri berujar besarnya penerimaan dan partisipasi itu juga didukung oleh WP besar baik orang pribadi maupun badan yang dinilai cukup signifikan atau berdampak besar. “Sebagian besar yang besar-besar itu sudah ikut, sampai detik terakhir betul-betul memanfaatkan karena mungkin baru memikirkan ikut nggak ikut nggak, itu cukup baik.” Berdasarkan capaian tersebut, Sri mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat mengenai kewajiban pajak masih dapat diperbaiki lagi.

Sri menjelaskan ke depan pihaknya akan menindaklanjuti dan mengevaluasi capaian deklarasi harta hasil tax amnesty tersebut. “DJP harus memperbaiki kenapa harta segitu banyaknya selama ini tidak dideklarasikan, kita tidak tahu,” katanya. Dia menuturkan hal itu menjadi bukti tingkat kepatuhan pajak masyarakat Indonesia masih rendah. Secara keseluruhan, reformasi juga akan dilakukan di tubuh DJP, mencakup perbaikan aturan, business process, hingga pelayanan kepada WP dan klien.

Sri secara khusus mengimbau kepada petugas pajak untuk bekerja dengan baik dan tidak menyalahgunakan jabatan yang dimiliki. “Di antaranya seluruh pelayanan kepada WP dan klien harus dilakukan secara proper di kantor dan bisa diawasi, sehingga mengurangi terjadinya transaksi penyelewengan,” ujarnya. Sistem dan sumber daya manusia di otoritas perpajakan kata dia juga akan terus ditingkatkan di kemudian hari.

Sumber : Tempo.co

BI: Kebijakan NPWP, SIM, dan E-KTP dalam Satu Kartu Butuh Kajian Mendalam


BY MOOPIHOLIC on 3 APRIL 2017 • ( 0 )


Semarang, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan prototipe kartu pintar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Smart Card. Kartu tersebut bakal dinamakan Kartu Indonesia Satu (Kartin1).

Dalam peluncuran awal prototipe NPWP Smart Card itu, Ditjen Pajak menggandeng Bank Mandiri sebagai penyedia kartunya. Ditjen Pajak sendiri hanya memasukan data NPWP ke dalam kartu tersebut.

Namun demikian, bank lain pun bisa menyusul untuk menjadi penyedia kartu. Adapun NPWP Smart Card tersebut bisa berisi data nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP, SIM, hingga data kartu kredit.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menuturkan, Kartin1 sebenarnya adalah strategi perbankan dalam menawarkan produk uang elektronik kepada pegawai di lingkungan DJP. Untuk tahap awal, kartu itu tidak untuk wajib pajak.

“Bukan menawarkan kepada wajib pajak, karena kalau menawarkan kepada wajib pajak, ada proses due diligence dan kajiannya itu cukup dalam yang harus dilakukan,” kata Agus di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2017).

Selain itu, proses kajian mengenai distribusi kartu tersebut kepada wajib pajak juga dinilai harus melibatkan banyak aspek. Agus menuturkan, apabila kartiu tersebut diedarkan di lingkungan pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan tentu akan mudah untuk didukung.

“Tetapi kalau untuk keseluruhan wajib pajak saya rasa perlu waktu mengkaji dan memberikan respons persetujuan atau ketidaksetujuan kita,” tutur Agus

Sumber: kontan.com, 31/03/2017