| 1. | Wajib Pajak menyatakan bahwa ia bekerja di Luar Negeri, mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dan dipotong Pajaknya di luar negeri, serta membeli hartanya di luar negeri. Apakah Wajib pajak harus ikut Amnesti Pajak?
Jawaban:
Setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, misalnya WP Bendahara atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti Wajib Pajak Joint Operation.
|
| 2. | Apakah Harta yang dimaksud di Amnesti Pajak sama dengan pengertian Harta yang dimasukkan dalam neraca? Sebagai contoh, apakah sewa dibayar dimuka dapat menjadi objek Amnesti Pajak
Jawaban:
Betul. Harta yang dimaksud dalam Amnesti Pajak sama dengan harta yang dimasukkan dalam neraca, termasuk sewa dibayar dimuka
|
| 3. | Apakah dokumen pendukung Utang berlaku untuk Utang Tambahan atau keseluruhan Utang (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)
Jawaban:
Dokumen pendukung Utang yang dimaksud dalam Amnesti Pajak hanya berlaku untuk Utang Tambahan yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir
|
| 4. | Apakah informasi kepemilikan harta berlaku untuk Harta Tambahan saja atau keseluruhan Harta (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terkahir)?
Jawaban:
Informasi kepemilikan Harta berlaku untuk Harta tambahan saja, yaitu harta baru yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir
|
| 5. | Untuk mengikuti Amnesti pajak, apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan SIUP?
Jawaban:
Tidak, Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SIUP.
|
| 6. | Wajib Pajak sudah mencantumkan Harta dalam SPT PPh Tahunan terakhir, namun penamaan Harta salah, semisal Apartemen dicatat rumah, tabungan dicatat deposito. Apakah atas Rumah atau deposito merupakan Harta tambahan yang dapat diajukan Amnesti?
Jawaban:
Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta di dalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta, bagian “Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir”, dan memberi penjelasan dalam kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat sebagai (…) dalam SPT PPh. Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT tahun 2015 tersebut.
|
| 7. | Bagaimana dengan perlakuan pencatatan asuransi unit link untuk Amnesti Pajak?
Jawaban:
Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi pendidikan dan asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam program Amnesti Pajak.
|
| 8. | WP melakukan deklarasi dalam negeri, namun sebelum 3 tahun WP tersebut mengalihkan harta ke luar negeri, bagaimana perlakuannya menurut UU Amnesti Pajak?
Jawaban:
Ketika WP melakukan deklarasi dalam negeri maka tarif tebusan yang digunakan sesuai dengan ketentuan UU Amnesti Pajak yakni 2%, 3% atau 5% tergantung periode penyampaian Surat Pernyataan. Namun, apabila sebelum 3 tahun WP mengalihkan harta tersebut ke luar negeri maka atas seluruh Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak berserta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
| 9. | Apakah atas Harta tambahan yang telah mendapat Amnesti Pajak dapat disusutkan sesuai ketentuan UU PPh?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak:
|
| 10 | Bagaimana dalam hal Harta tambahan yang tidak disusutkan sesuai UU Pengampunan Pajak tersebut tersebut dialihkan atau dijual?
Jawaban:
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak di atas tidak berlaku bagi harta baru yang diperoleh oleh Wajib Pajak.
|
| 11 | Wajib Pajak telah memiliki NPWP di Tahun 2013 namun baru pertama kali menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 pada 1 Agustus 2016 dengan tidak mengikuti ketentuan pada Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 karena WP tidak berniat mengikuti Amnesti Pajak. Pada 1 November 2016, WP mengikuti program Amnesti Pajak. Bagaimana perlakuan SPT PPh Tahun 2015 tersebut?
Jawaban:
Atas SPT PPh yang telah disampaikan tersebut tetap diterima sebagai SPT PPh Terakhir, namun pengisian Surat Pernyataan Harta sesuai ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Dengan demikian atas Harta yang dimiliki selain yang berasal dari penghasilan pada Tahun Pajak 2015, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
|
| 12 | Bagaimana pencatatan masa pajak dan tahun pajak untuk pengisian SSP Uang Tebusan?
Jawaban:
Masa Pajak dan Tahun Pajak diisi sesuai dengan Masa dan Tahun Pajak pembayaran Uang Tebusan
|
| 13 | Bagaimana perlakuan pengakuan harta yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak melalui SPV?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat membuat neraca konsolidasi untuk seluruh SPV yang didirikan/dimiliki/dideklarasi/dan atau dikendalikanya baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI, sebagai pendukung dari rincian Harta dan/atau Utang, sehingga tercermin kondisi neraca keuangan keseluruhan dari Wajib Pajak. Harta Tambahan sebagai Objek Pengampunan Pajak adalah Harta yang belum pernah atau belum seluruhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai entitas pengendali atau SPV yang berada di Indonesia yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
|
| 14 | Dalam hal Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan dengan menyertakan neraca konsolidasi, namun belum menyampaikan keseluruhan harta yang dimiliki melalui SPV, bagaimana perlakukannya?
Jawaban:
WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua dengan turut menyertakan neraca konsolidasi yang sudah disempurnakan, sebagai pendukung rincian Harta dan/Utang yang belum atau belum seluruhnya diungkapkan.
|
| 15 | Bagaimana perlakuan atas Harta tambahan yang menjadi dasar Uang tebusan. Dapatkah harta tambahan dikonsumsi?
Jawaban:
|
Saturday, 19 November 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
tHANK yOU vERY mUCH