| 11 | Bagaimana kalau asset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.
|
| 12 | Untuk asset trust apakah perlu dilaporkan?
Jawaban:
Sepanjang asset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.
|
| 13 | Dalam hal suami-istri memiliki NPWP masing-masing, bagaimana perlakuannya apabila suami-istri tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.
|
| 14 | Dalam hal suami-istri masing-masing memiliki NPWP dan mempunyai joint-account, bagaimana pelaporannya dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada WP dengan melampirkan surat pernyataan.
|
| 15 | Kalau suami WNA dan istri WNI bagaimana?
Jawaban:
Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak.
Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.
|
| 16 | Bagaimana cara menilai harta tambahan?
Jawaban:
Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal
Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar
Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
|
| 17. | Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?
Jawaban:
Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.
|
| 18 | Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP langsung.
|
| 19 | Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus untuk menyampaikan Surat Pernyataan
|
| 20 | Apakah selain surat pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran dll) bisa dikuasakan penandatangannya?
Jawaban:
Perlakuan mengenai penandatangan Surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan
|
Saturday, 19 November 2016
10 Tanya & Jawab Tax Amnesty Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
tHANK yOU vERY mUCH