| 16 | Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya dibawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak (tarif UMKM)?
Jawaban:
Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak (tarif biasa).
|
| 17 | Dokter mendapat penghasilan dari berbagai tempat yang sudah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan, dan atas potongan penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPTnya. Bagaimana perlakuan Pengampunan Pajaknya?
Jawaban:
Sepanjang terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan terakhir, maka harta tersebut merupakan objek Pengampunan Pajak. Tarif yang digunakan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.
|
| 18 | Wajib Pajak memiliki deposito yang penghasilan bunganya sudah dipotong final namun belum dilapor pada SPT PPh Tahunan. Apakah atas deposito tersebut merupakan objek Amnesti Pajak?
Jawaban:
Sepanjang deposito tersebut (termasuk bunga yang diterima Wajib Pajak) belum dilapor dalam SPT sampai dengan PPh Tahunan Tahun pajak terakhir, maka deposito merupakan objek Pengampunan Pajak.
|
| 19 | Bagaimana perlakuan objek Amnesti Pajak yaitu harta berupa peralatan elektronik, misalnya: televisi, kulkas serta peralatan rumah tangga lainnya seperti mesin jahit. Apakah perlu dilaporkan? dan berapa nilainya?
Jawaban:
Semua harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir merupakan objek Amnesti Pajak (Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengampunan Pajak). Wajib Pajak dapat menyampaikan Harta tersebut dalam kategori peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, furnitur, dsb secara kumulatif (mengacu pada kode harta dalam pedoman teknis pengisian dokumen). Adapun penilaian nilai wajarnya ditentukan secara self-assesment oleh Wajib Pajak.
|
| 20 | Apakah Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan dalam skema repatriasi / deklarasi luar negeri / deklarasi dalam negeri untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?
Jawaban:
|
Saturday, 19 November 2016
PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA :::Pensiunan, Dokter, Deposito,Peralatan Elektronik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
tHANK yOU vERY mUCH