Saturday, 19 November 2016

PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA :::Pensiunan, Dokter, Deposito,Peralatan Elektronik

16Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya dibawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak (tarif UMKM)?
Jawaban:
Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak (tarif biasa).
17Dokter mendapat penghasilan dari berbagai tempat yang sudah dipotong PPh oleh pemberi penghasilan, dan atas potongan penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPTnya. Bagaimana perlakuan Pengampunan Pajaknya?
Jawaban:
Sepanjang terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan tersebut belum dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan terakhir, maka harta tersebut merupakan objek Pengampunan Pajak. Tarif yang digunakan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.
18Wajib Pajak memiliki deposito yang penghasilan bunganya sudah dipotong final namun belum dilapor pada SPT PPh Tahunan. Apakah atas deposito tersebut merupakan objek Amnesti Pajak?
Jawaban:
Sepanjang deposito tersebut (termasuk bunga yang diterima Wajib Pajak) belum dilapor dalam SPT sampai dengan PPh Tahunan Tahun pajak terakhir, maka deposito merupakan objek Pengampunan Pajak.
19Bagaimana perlakuan objek Amnesti Pajak yaitu harta berupa peralatan elektronik, misalnya: televisi, kulkas serta peralatan rumah tangga lainnya seperti mesin jahit. Apakah perlu dilaporkan? dan berapa nilainya?
Jawaban:
Semua harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir merupakan objek Amnesti Pajak (Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pengampunan Pajak). Wajib Pajak dapat menyampaikan Harta tersebut dalam kategori peralatan rumah tangga, peralatan elektronik, furnitur, dsb secara kumulatif (mengacu pada kode harta dalam pedoman teknis pengisian dokumen). Adapun penilaian nilai wajarnya ditentukan secara self-assesment oleh Wajib Pajak.
20Apakah Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan dalam skema repatriasi / deklarasi luar negeri / deklarasi dalam negeri untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?
Jawaban:
  • Dalam hal Wajib Pajak melakukan repatriasi, pembayaran uang tebusan tidak boleh berasal dari harta repatriasi. Hal ini terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan investasi di dalam negeri selama tiga tahun yang mekanismenya menggunakan gateway khusus.
  • Dalam hal Wajib Pajak melakukan deklarasi harta luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, Harta Tambahan tersebut dapat digunakan untuk keperluan Wajib Pajak, baik konsumsi maupun investasi. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi luar negeri tersebut untuk membayar uang tebusan.
  • Dalam hal Wajib Pajak melakukan deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan tersebut, sepanjang tidak untuk keperluan investasi di luar negeri. Hal ini karena Wajib Pajak tidak boleh mengalihkan harta tersebut ke luar negeri. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi dalam negeri tersebut untuk pembayaran uang tebusan.

No comments:

Post a Comment

tHANK yOU vERY mUCH