Saturday, 19 November 2016

PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA ::: menilai harga rumah,tanah SKB,penghasilan Luar Negeri,asuransi kesehatan,pembebasan BPHTB

51Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak?
Jawaban:
Nilai Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.
52Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB?
Jawaban:
SKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah dan/atau bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
53.Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak juga?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.
54Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar?
Jawaban:
Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.
55Apakah terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama atas Harta dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai dengan Desember 2017?
Jawaban:
BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak

No comments:

Post a Comment

tHANK yOU vERY mUCH