| 56 | Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 (ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014?
Jawaban:
Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.
|
| 57 | Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.
|
| 58 | Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar 1 Miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT.
Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya?
Jawaban:
Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.
|
| 59 | Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan perdata.
|
| 60 | Apakah penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan?
Jawaban:
Penandatanganan Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sendiri.
|
Saturday, 19 November 2016
PENGAMPUNAN_PAJAK ::: membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014,pembetulan SPT PPh 2015, kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M,Surat Pernyataan dikuasakan,penandatanganan surat permohonan orang pribadi diwakilkan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
tHANK yOU vERY mUCH