Saturday, 19 November 2016

PENGAMPUNAN_PAJAK ::: membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014,pembetulan SPT PPh 2015, kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M,Surat Pernyataan dikuasakan,penandatanganan surat permohonan orang pribadi diwakilkan

56Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 (ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014?
Jawaban:
Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.
57Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?
Jawaban:
SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.
58Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar 1 Miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT.
Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya?
Jawaban:
Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.
59Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan?
Jawaban:
Penyampaian Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan perdata.
60Apakah penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan?
Jawaban:
Penandatanganan Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sendiri.

No comments:

Post a Comment

tHANK yOU vERY mUCH