| 81 | Apakah uang tebusan dapat dicicil?
Jawaban:
Pembayaran Uang Tebusan dapat dicicil. Namun pada pada saat penyampaian Surat Pernyataan, Uang Tebusan sudah harus lunas. Jika belum lunas, Surat Pernyataan tidak dapat diterima.
|
| 82 | Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti memiliki data tentang harta yang belum disampaikan dalam surat pernyataan apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Peneliti dapat melakukan klarifikasi secara persuasif ke Wajib Pajak untuk mengajukan Surat Pernyataan lagi sebelum jangka waktunya berakhir.
|
| 83 | 1. Apakah ada kriteria tertentu yang mewajibkan WP untuk menggunakan softcopy?
2. Apakah Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan secara manual (tidak menyertakan softcopy)
atau wajib dengan softcopy?
Jawaban:
Setiap Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak wajib menyertakan Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy
|
Saturday, 19 November 2016
PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA ::: Tanya&Jawab 81--83
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
tHANK yOU vERY mUCH