Saturday, 19 November 2016

PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA ::: Tanya&Jawab 81--83

81Apakah uang tebusan dapat dicicil?
Jawaban:
Pembayaran Uang Tebusan dapat dicicil. Namun pada pada saat penyampaian Surat Pernyataan, Uang Tebusan sudah harus lunas. Jika belum lunas, Surat Pernyataan tidak dapat diterima.
82Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti memiliki data tentang harta yang belum disampaikan dalam surat pernyataan apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Peneliti dapat melakukan klarifikasi secara persuasif ke Wajib Pajak untuk mengajukan Surat Pernyataan lagi sebelum jangka waktunya berakhir.
831. Apakah ada kriteria tertentu yang mewajibkan WP untuk menggunakan softcopy?
2.  Apakah Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan secara manual (tidak menyertakan softcopy)
atau wajib dengan softcopy?
Jawaban:
Setiap Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak wajib menyertakan Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy

No comments:

Post a Comment

tHANK yOU vERY mUCH