Saturday, 19 November 2016

PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA ::: Tanya_Jawab 76-80

76Bagaimana perlakukan Wajib Pajak jika ingin mengikuti program amnesti pajak namun sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Jawaban:
WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan harus meminta perhitungan pokok pajak terutang ke unit pelaksana pemeriksaan.
Berdasarkan perhitungan pokok pajak terutang dari unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak harus melunasi paling lambat 14 hari setelah diterimanya perhitungan tersebut. Setelah WP melunasi pokok pajak terutang, WP pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak.
77Apakah Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek amnesti pajak?
Bagaimana dengan utang?
Jawaban:
Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen pendukung, namun tidak perlu dilampirkan dalam surat pernyataan. Dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta tersebut.
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya.
Pengujian mengenai eksistensi/keberadaan harta (bukan pengujian nilai harta) dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahun Pajak 2016 atau 2017.
Untuk utang harus dilampiri dengan dokumen pendukung antara lain akad kredit dan surat pengakuan Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan saksi
78Bagaimana perlakuan tanah yang dimiliki Wajib Pajak namun masih atas nama nenek yang sudah meninggal?
Jawaban:
Atas tanah tersebut dapat diikut sertakan dalam program amnesti pajak sepanjang tanah tersebut merupakan milik Wajib Pajak. Tanah harus dibaliknamakan sebelum 31 Desember 2017 jika WP ingin mendapat fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah.
79.Bagaimana format surat pengakuan kepemilikian harta dan surat pengakuan nominee?
Jawaban:
Undang-undang Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya tidak mengatur secara khusus format surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee.
80Apakah harta yang masih atas nama WP Orang Pribadi harus dibaliknamakan apabila yang akan mengajukan Amnesti Pajak adalah WP Badan?
Jawaban:
Pihak yang mengajukan program Amnesti Pajak yang mengungkapkan harta miliknya namun masih atas nama pihak lain, pada saat pengajuan Surat Pernyataan perlu melampirkan Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.

No comments:

Post a Comment

tHANK yOU vERY mUCH