Saturday, 19 November 2016

PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA :::: ____1___5 tANYA & jAWAB

61.Apakah permintaan data (misalnya tunggakan Pajak) untuk keperluan amnesti pajak dapat diwakilkan?
Jawaban:
Permintaan data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus
62Apakah nilai 4,8M hanya berlaku untuk Wajib Pajak OP saja atau berlaku juga untuk WP Badan?
Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
63Apabila harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak?
Jawaban:
Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT.
64Apakah persediaan dalam Surat Pernyataan harus dirinci?
Jawaban:
Pengungkapan Harta dalam Surat Pernyaaan harus dirinci sesuai dengan isian dalam lampiran Surat Pernyataan.
65Atas Warisan orang tua kepada anak yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan, siapa yang berhak mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Dalam hal Warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta Warisan tersebut dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut (Keterangan: NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama dengan NPWP Almarhum.
Dalam hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan amnesti pajak adalah masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan tersebut.

No comments:

Post a Comment

tHANK yOU vERY mUCH