| 66 | Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash?
Jawaban:
Harta yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian atas bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas uang hasil pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU Pengampunan Pajak.
Sebagai contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di Singapura dan ingin mengikuti program Amnesti Pajak dan memanfaatkan tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat menjual apartemen tersebut hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus pada Bank Persepsi di dalam negeri.
|
| 67 | Jika WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?
Jawaban:
Dalam hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain yang sah secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada semua Wajib Pajak
|
| 68. | Apabila di tahun 2016 Wajib Pajak tidak mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti amnesti pajak pada periode ketiga amnesti pajak (1 Januari – 31 Maret 2017), apakah SPT Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016?
Jawaban:
SPT Tahun Pajak 2015
|
| 69 | Berapa Utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan?
Jawaban:
Untuk penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan :
a. Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai Harta tambahan;
b. Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta tambahan.
|
| 70 | Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?
Jawaban:
Nilai 10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
a. Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
b. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
|
Saturday, 19 November 2016
PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA ::: ___2___ 5 Tanya & Jawab
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
tHANK yOU vERY mUCH