| 71 | Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak orang pribadi
Jawaban:
Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah pihak.
|
| 72 | Apakah kewajiban PPh, PPN, dan PPN atau PPn BM dihapuskan bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak?
Jawaban:
Bagi Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPn BM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
|
| 73 | WP berniat mengikuti amnesti pajak, namun atas harta tersebut akan dijual 2 bulan lagi. Bagaimana perlakuan pajak atas harta tersebut
Jawaban:
Dalam harta tersebut diungkapkan dalam Surat Pernyataan dalam skema deklarasi dalam negeri atau repatriasi, maka harta tersebut tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun. Dengan demikian harta tersebut boleh dijual, namun hasil penjualannya tidak dialihkan ke luar negeri.
|
| 74. | WP Orang Pribadi membeli apartemen dengan cara mencicil ke perusahaan. Apakah atas harta tersebut dapat diajukan amnesti pajak.
Jawaban:
Apartemen tersebut dapat diikutsertakan dalam program Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
|
| 75 | WP X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU amnesti pajak berlaku tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT tersebut, Wajib Pajak berniat ikut TA. Terdapat kemungkinan Wajib Pajak berniat mengecilkan uang tebusan karena harta tambahan yang diikutkan amnesti pajak menjadi kecil. Apakah atas SPT Tahunan PPH Tahun 2011 sampai dengan 2015 tersebut diakui?
Jawaban:
Pada saat Wajib Pajak mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah hanya SPT PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03 Tahun 2016. Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan. SPT Tahunan Tahun 2015 yang telah disampaikan tidak perlu diperbaiki.
|
Saturday, 19 November 2016
PENGAMPUNAN_PAJAK_INDONESIA :::bukti pokok utang,kewajiban PPh, PPN, dan PPN atau PPn BM dihapuskan;;akan dijual 2 bulan lagi.;;apartemen dengan cara mencicil ;;kASUS lAPORAN cONTOH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
tHANK yOU vERY mUCH